Hal tersebut akan sangat mempengaruhi kontraktor peserta tender dalam mengajukan harga tender atau pun mengubah ketentuan-ketentuan yang ada dalam dokumen tender sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan aanwijzing adalah sebagai berikut :
- Aanwijzing sebaiknya dihadiri oleh semua kontraktor peserta tender, konsultan perencana, dan pihak Owner.
- Dalam pertemuan ini Konsultan Perencana memberikan penjelasan secara terperinci mengenai isi dari dokumen tender. Kemudian para peserta tender dapat mengajukan pertanyaan-pertanyaan maupun usulan-usulan mengenai berbagai hal yang dianggap kurang jelas.
- Setelah pertemuan selesai, Owner membuat berita acara penjelasan pekerjaan. Berita acara ini berisikan catatan dan hal-hal yang dibicarakan dalam rapat, baik itu penjelasan maupun perubahan-perubahan yang telah disetujui.
- Berita acara ini ditandatangani oleh owner dan wakil dari peserta tender. Berita acara ini sifatnya mengikat.
Pada pertemuan ini juga sebaiknya dilakukan peninjauan ke lapangan agar peserta tender mendapatkan gambaran tentang kondisi proyek yang sebenarnya, sehingga para peserta tender dapat mengetahui tentang akomodasi dan hal-hal lain yang diperlukan dalam pelaksanaaan pembangunan proyek ini.
Simak juga artikel tentang Tinjau Lokasi Proyek? Perhatikan 12 Hal Penting Ini.
4.Tahap Pemasukan Penawaran
Setelah mengikuti aanwijzing maka para peserta tender akan mulai menghitung anggaran biaya proyek ini yang akan diajukan sebagai harga penawaran.
Anggaran biaya tersebut disampaikan dalam Surat Penawaran Harga (SPH) yang harus diserahkan sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan oleh owner.
Berkas-berkas yang harus dilampirkan oleh kontraktor dalam pemasukan penawaran umumnya adalah sebagai berikut :
Dokumen Administrasi :
- Copy jaminan penawaran / tender bond (asli diserahkan kepada pemilik proyek) jika dipersyaratkan.
- Copy SIUP, SIUJK, NPWP, PKP, dan akte perusahaan yang sudah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang.
- Kadang diminta juga laporan keuangan atau rekening bank perusahaan kontraktor.
Dokumen Teknis :
- Surat pernyataan kesanggupan menyelesaikan pekerjaan apabila ditunjuk sebagai pemenang dan mengasuransikan tenaga kerja ( Jamsostek ).
- Surat penawaran (bermeterai, dibuat di kop perusahaan, dicap, dan ditandatangani )..
- Struktur organisasi dan personalia pelaksana proyek.
- Daftar peralatan yang dimiliki dan akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
- Time Schedule berupa barchart dan kurva S.
- Metode pelaksanaan pekerjaan.
- Spesifikasi teknis dan brosur material yang ditawarkan.
- Surat penawaran harga (bermeterai, dibuat di kop perusahaan, dicap, dan ditandatangani).
- Daftar uraian volume pekerjaan / Bill Of Quantity (BQ) dan harga satuan yang diisi.
- Analisa harga satuan bahan dan upah kerja.
5.Tahap Evaluasi Tender
Di sini Owner mengadakan evaluasi terhadap Surat Penawaran Harga (SPH) yang masuk dan memenuhi persyaratan yang ada. Evaluasi meliputi evaluasi dokumen administrasi, teknis, dan harga penawaran.
Owner akan membandingkan SPH tersebut dengan konsep awal dan dengan para peserta tender lainnya, sehingga bila ada kejanggalan dapat diketahui.
Kemudian owner akan menentukan calon pemenang tender berdasarkan penawaran yang paling sesuai dengan harga dari pihak Owner dan tidak menyimpang dari syarat-syarat teknis yang telah ditetapkan.
6.Tahap Klarifikasi
Klarifikasi dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai hal-hal yang ada dalam penawaran. Dalam klarifikasi ini juga Owner dapat meminta pertanggungjawaban atas harga penawaran dan kejanggalan-kejanggalan yang ditemukan dalam SPH yang dibuat.
7.Tahap Pengumuman Pemenang Tender
Dari hasil evaluasi dan klarifikasi maka pihak Owner akan memutuskan siapa kontraktor yang menjadi pemenang tender. Umumnya sistem dalam menentukan pemenang tender adalah The Lowest Responsible Bid (harga terendah yang dapat dipertanggung jawabkan).
Pemenang akan mendapatkan Surat Keputusan Penunjukan Pemenang dari Owner dan dilakukan penandatanganan kontrak dari kedua belah pihak.
Pelaksanaan pekerjaan harus sudah dimulai selambat-lambatnya 7 hari kalender setelah diterbitkannya Surat Perintah Kerja (SPK).
Demikian sekilas ulasan rumahmaterial.com tentang 7 Tahapan Proses Tender Proyek Konstruksi, semoga bermanfaat bagi Anda.
Posting Komentar untuk "7 Tahapan Proses Tender Proyek Konstruksi"