Harga Satuan Upah Tukang DKI Jakarta Sesuai PerGub No. 10 Tahun 2020

Rumahmaterial.com - Kadang jika kontraktor ikut tender / lelang proyek konstruksi di instansi Pemerintah terdapat ketentuan bahwa harga satuan upah tenaga kerja tidak boleh lebih rendah dari ketentuan upah minimum di provinsi tersebut.

 lelang proyek konstruksi di instansi Pemerintah terdapat ketentuan bahwa harga satuan upa Harga Satuan Upah Tukang DKI Jakarta Sesuai PerGub No. 10 Tahun 2020

Untuk itu kita harus tahu berapa upah minium sektoral provinsi khususnya Sektor Bangunan dan Pekerjaan Umum. Biasanya setiap tahun selalu ada update untuk ketentuan upah minimum sektoral provinsi tersebut melalui peraturan Gubernur.

Tahun 2020 untuk wilayah provinsi DKI Jakarta upah minimum sektoral provinsi ditetapkan dalam Pergub DKI Jakarta No 10 Tahun 2020.

Pada bagian sektor Bangunan dan Pekerjaan Umum akan didapatkan data upah minimum sektoral provinsi untuk kita isikan pada harga satuan upah tenaga kerja dan Analisa Harga Satuan pekerjaan (AHS).

Harga Satuan Upah Tukang DKI Jakarta 

Sesuai PerGub DKI No. 10 Tahun 2020

   No  Kualifikasi PekerjaHarga Satuan Upah 
(Per Hari)
1Pekerja / Knek174.748
2Tukang Gali183.834
3Kepala Tukang Batu199.782
4Tukang Batu183.834
5Kepala Tukang Kayu199.782
6Tukang Kayu183.834
7Kepala Tukang Besi199.782
8Tukang Besi183.834
9Kepala Tukang Cat199.782
10Tukang Cat183.834
11Tukang Aspal174.748
12Mandor / Pengawas211.379
13Instalator199.782
14Pembantu Instalator183.834
15Tukang babat Rumput          174.748
16Kepala Tukang Pasang Pipa / Ledeng183.834
17Tukang Pasang Pipa174.748
18Operator alat Berat211.379
19Pembantu Operator alat Berat183.834
  20  Tukang Las183.834

Untuk sumber lampiran Pergub DKI Jakarta No 10 Tahun 2020 dapat dilihat di bawah ini.

Lampiran Pergub DKI Jakarta No 10 Tahun 2020
Demikian ulasan rumahmaterial.com tentang Harga Satuan Upah Tukang DKI Jakarta Sesuai PerGub No. 10 Tahun 2020, semoga bermanfaat bagi Anda yang sedang membutuhkan informasi tersebut.

Posting Komentar untuk "Harga Satuan Upah Tukang DKI Jakarta Sesuai PerGub No. 10 Tahun 2020"